• Perbedaan Istinbath & Ijtihad dalam Penetapan Hukum Islam

    Assalamu'alaikum Wr.Wb.

    Mengenai Istinbath & Ijtihad ada perbedaan pendapat tentang hal ini, Ada ulama yg berpendapat bahwa istinbath & ijtihad itu sama dan Ada pula ulama yg berpendapat bahwa istinbath & ijtihad itu berbeda

    => Ada ulama yg berpendapat bahwa istinbath adalah bagian dri ijtihad. Misal, ijtihad ada 2 macam yakni istinbath & istidlal (analisa qiyas).

    => Ada ulama yg berpandangan bahwa istinbath dan ijtihad memiliki makna yg berbeda & bukan merupakan bagian dari lainnya. Misal, istinbath adalah analisa terhadap nash, sedangkan ijtihad adalah analisa qiyas kepada nash.

    Meskipun demikian, keduanya merupakan metode penetapan hukum islam yang diperoleh dari sumber-sumber nash.

    Adapun Rukun-Rukun Istidlal = (qiyas)

    • illat
    • far'u
    • Asl
    • Hukum

    Kesimpulannya, Istinbath merupakan nash bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, menerangkan apa maksud dri ayat tersebut/hadits tersebut. Ringkasnya ialah cara untuk menentukan hukum dri qur'an & hadits.

    Istinbath dapat dilakukan melalui 3 cara :

    1. Kebahasaan
    2. Maqasid al-shari'ah
    3. Penyelesaian dalil yg nampaknya bertentangan.

    Adapun Ijtihad menurut wahbah zuhaili dibagi menjadi tiga, yakni:

    • Ijtihad al-bayani => istinbath kebahasaan untuk menjelaskan nash
    • Ijtihad ta'lili/al-qiyasi => menggunakan metode qiyas
    • Ijtihad isthislahi => menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum (kulliyah) terhadap msalah yg tidak ada nash yg khusus/dukungan ijma' thd msalah tsb. (Contoh permasalahan : pemeriksaan dokter kepada pasien bukan mahrom <maslahahnya ialah pengobatan>).

    *Qiyasi dan isthislahi sama-sama membahas permasalahan yg baru.

    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.