Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Mengenai Istinbath & Ijtihad ada perbedaan pendapat tentang hal ini, Ada ulama yg berpendapat bahwa istinbath & ijtihad itu sama dan Ada pula ulama yg berpendapat bahwa istinbath & ijtihad itu berbeda
=> Ada ulama yg berpendapat bahwa istinbath adalah bagian dri ijtihad. Misal, ijtihad ada 2 macam yakni istinbath & istidlal (analisa qiyas).
=> Ada ulama yg berpandangan bahwa istinbath dan ijtihad memiliki makna yg berbeda & bukan merupakan bagian dari lainnya. Misal, istinbath adalah analisa terhadap nash, sedangkan ijtihad adalah analisa qiyas kepada nash.
Meskipun demikian, keduanya merupakan metode penetapan hukum islam yang diperoleh dari sumber-sumber nash.
Adapun Rukun-Rukun Istidlal = (qiyas)
- illat
- far'u
- Asl
- Hukum
Kesimpulannya, Istinbath merupakan nash bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, menerangkan apa maksud dri ayat tersebut/hadits tersebut. Ringkasnya ialah cara untuk menentukan hukum dri qur'an & hadits.
Istinbath dapat dilakukan melalui 3 cara :
- Kebahasaan
- Maqasid al-shari'ah
- Penyelesaian dalil yg nampaknya bertentangan.
Adapun Ijtihad menurut wahbah zuhaili dibagi menjadi tiga, yakni:
- Ijtihad al-bayani => istinbath kebahasaan untuk menjelaskan nash
- Ijtihad ta'lili/al-qiyasi => menggunakan metode qiyas
- Ijtihad isthislahi => menggunakan pendekatan kaidah-kaidah umum (kulliyah) terhadap msalah yg tidak ada nash yg khusus/dukungan ijma' thd msalah tsb. (Contoh permasalahan : pemeriksaan dokter kepada pasien bukan mahrom <maslahahnya ialah pengobatan>).
*Qiyasi dan isthislahi sama-sama membahas permasalahan yg baru.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar